Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar

  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT
  2. Surat permohonan
  3. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak
  4. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  5. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke 1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau 2) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak

Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200

Faks
(021) 5251245

Email
pengaduan@pajak.go.id

X / Twitter
@kring_pajak

Website
Pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak
www.pajak.go.id

Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar"