7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 421.3/092/SPNF-SKB/2024

  • • Mengisi formulir dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
    1. -

  • 1. Pemohon (masyarakat sekitar) SPNF SKB Kota Sibolga Datang langsung ke petugas pelayanan (Tata Usaha)
    1. -
  • 2. Petugas Pelayanan akan memberikan formulir untuk mengisi identitas pemohon dan menanyakan aduan pemohon ke SPNF SKB Kota Sibolga dan akan menyampaikan aduan kepada Kepala Sekolah
    1. -
  • 3. Kepala SPNF SKB memberikan tanggapan atas aduan pemohon
    1. -
  • 4. Dilakukan musyawarah bersama pemohon dan mencari saran serta solusi atas aduan yang disampaikan pemohon.
    1. -

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatata di buku khusus layanan pengaduan.

 Kota Sibolga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat"