Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  4. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
  5. dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak s, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: 1) fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau 2) fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; 3) fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB
  6. dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: 1) surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; 2) surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Jangka waktu penyelesaian paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pengurangan PBB.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak

Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200

Faks
(021) 5251245

Email
pengaduan@pajak.go.id

X / Twitter
@kring_pajak

Website
Pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak
www.pajak.go.id

Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan"