Pelayanan Legalisir Ijazah, SKL/STTB

No. SK: 421.3/092/SPNF-SKB/2024

  • Pemohon hadir langsung ke sekolah dengan membawa :
    1. 1. Fotokopy Ijazah / STTB yang asli
    2. 2. Fotocopy SKL/ Ijazah/STTB yang akan dilegalisir

  • 1. Pemohon datang langsung ke SPNF SKB Kota Sibolga dengan membawa persyaratan
    1. -
  • 2. Petugas Layanan (Tata Usaha) melakukan verifikasi berkas
    1. a. Berkas tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas ke pemohon
    2. b. Berkas Lengkap, akan diteruskan ke Kepala Sekolah
  • 3. Kepala Sekolah menandatangani berkas pemohon
    1. -
  • 4. Berkas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah akan diberikan oleh petugas layanan kepada pemohon.
    1. -

 1 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan   lengkap dan pejabat penandatanganan tidak di luar kota

Tidak dipungut biaya

SKL, Ijazah/STTB yang telah dilegalisir

Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah, SKL/STTB"