SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan (Perekaman KTP Elektronik)

No. SK: 65

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) Elektronik bagi yang sudah ada

  1. Pemohon mendapatkan Informasi tentang proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik serta mengisi formulir permohonan yang didampingi oleh petugas pelayanan
  2. Masyarakat sebagai kelompok rentan (disabilitas) diarahkan oleh petugas layanan langsung menuju ke meja khusus layanan prioritas
  3. Masyarakat menerima pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas operator pada meja khusus layanan prioritas
  4. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data Pemohon. Jika berkas lengkap akan diberikan bukti pengambilan dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan Penerbitan KTP Elektronik
  5. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik penerbitan KTP Elektronik secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi KTP Elektronik
  7. Operator mencetak KTP Elektronik yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas
  8. KTP Elektronik diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyaraka

Penyelesaian KTP Elektronik selama 3 jam s.d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

- Secara langsung melalui petugas pengaduan

- Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor:  08116815919.

- Facebook  : Disdukcapil Bna

- Instagram : disdukcapil_bn

- Twitter      : disdukcapil_bna

WhatsApp : 08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan (Perekaman KTP Elektronik)"