Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP
  2. Khusus Cetak Ulang Kartu NPWP Wajib Pajak orang pribadi cukup hanya dengan menunjukkan KTP orang pribadi bersangkutan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP

Jangka Waktu Penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Saluran Pengaduan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak

Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200

Faks
(021) 5251245

Email
pengaduan@pajak.go.id

X / Twitter
@kring_pajak

Website
Pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak
www.pajak.go.id

Dikirimkan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP"