Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Dokumen/Berkas Pendukung

  1. a. Mengajukan Permohonan Pengantar SKCK
  2. b. Memeriksa Kelengkapan Administrasi dan Registrasi
  3. c. Mengesahkan/Paraf Kasi Trantib
  4. d. Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. e. Mengesahkan/Tanda tangan Lurah
  6. f. Memberi stempel dan mengarsipkan
  7. g. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Online melalui website SP4N LAPOR (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"