Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Dokumen/berkas Pendukung
  2. Foto Rumah

  1. a. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. b. Memeiksa kelengkapan administrasi dan registrasi
  3. c. Mengesahkan/Paraf Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
  4. d. Memeriksa dan Mengesahkan/Paraf Seklur
  5. e. Mengesahkan/Tanda Tangan Lurah
  6. f. Diserahkan kepada petugas untuk distempel dan difotocopy
  7. g. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.Tatap muka langsung  kepada pejabat pengelola pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Online Melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"