Pelayanan pemeriksaan anak

No. SK: 445/881/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Sudah tersedia rekam medis manual
  3. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Petugas memanggil pasien dengan tegas dan santun dengan urutan
  2. Petugas melakukan idntifikasi pasien dengan mencocokan identitas pasien dengan rekam medis pasien
  3. Petugas melaukan pemeriksaan fisik dengan mengukur suhu tubuh, menimbang berat badan,mengukur tinggi badan dan kemudian dicatat dalam buku rekam medis
  4. Dokter menegakkan diagnosa bila perlu Tindakan dokter dan pramedis melakukan Tindakan medis dan bila perlu rujukan membuat surat rujukan
  5. Bila pasien memerlukan obat petugas memberikan resep
  6. Petugas memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dan dokumntasi dengan lengkap
  7. Petugas melakukan pencatatan di buku register
  8. Petugas melakukan pelayanan data pasien pada aplikasi Epusk
  9. Pada akhir pelayanan petugas mengembalikan rekam medis ke bagian pelayanan

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


1.Pelayanan Rawat jalan 2.Pelayanan Surat Keterangan Sehat dan Sakit 3.Pelayanan Rujukan

1. UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2. Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

3.Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store