Pelayanan imunisasi

No. SK: 445/881/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Sudah tersedia rekam medis manual Pasien
  3. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Petugas memanggil Pasien berdasarkan nomor antrian pasien Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medis
  2. Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medis jika ada ketidak sesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan Sub Unit ruang pendaftaran
  3. Petuas melakukan anamneses dan pemeriksaan fisik serta mencatat kedalam buku rekam medis dan register ruangan
  4. Petugas memeriksa buku KIA pasien untuk memastikan jenis vaksin yang diberikan
  5. Petugas melakukan penyuntikan sesuai jadwal imunisasi pasien
  6. Penyuntikan ditunda apabila kondisi pasien tidak sehat
  7. Petugas memberikan edukasi tentang Asi atau imunisasi
  8. Apabila ibu bayi ingin menyusui maka ibu dipersilahkan memasuki ruang Asi

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


1.Pelayanan imunisasi rutin pada bayi 2.Pelayanan imunisasi lanjut pada baduta 3.Pelayanan imunisasi Wus dan Bumil

1. UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2. Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

3.Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store