Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian

No. SK: 541/Kpts/OT.080/H.12/09/2023

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan : KTP/Kartu anggota dan lainnya

  • Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian
    1. a. Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email b. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku c. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang d.Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain) e. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan f. Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan g. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pejabat berwenang h. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka pejabat berwenang menerbitkan surat penolakan permohonan i. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/infromasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi j. Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan

Jangka waktu penyelesaian layanan Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian / diseminasi standar 1 hari atau kesepakatan

Tidak dipungut biaya

Informasi dan rekomendasi bidang pertanian serta jasa rekomendasi standar instrumen pertanian, informasi tercetak dan elektronik

a. Laporan pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung 

b. Secara langsung dilakukan dengan mendatangi Kantor BBPSIP

c. Secara tidak langsung dilakukan dengan mengirimkan laporan pengaduan melalui alamat e-mail dan website

d. Pelapor mengisi form pengaduan pada counter pelayanan atau fitur pengaduan dengan menyertakan indentitas seperti KTP/SIM yang berlaku

e. Petugas penerima pengaduan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan pengaduan

f. Untuk berkas laporan pengaduan yang lengkap akan dilakukan upaya verifikasi/klarifikasi/investigasi pengaduan hingga proses dihasilkannya tindak lanjut pengaduan dan disampaikan kepada pelapor

g. Namun apabila berkas laporan pengaduan tidak lengkap maka proses pengaduan tidak dilanjutkan 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian"