Klaster 1 Pelayanan Manajemen

No. SK: 780/PKM-KDS II/SK/08/2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu berobat
  3. Surat keterangan kelahiran/kematian dari desa
  4. Materai 10.000 satu lembar

  1. Pemanggilan pasien sesuai identitas dan nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan oleh petugas klaster 2 atau 3
  3. Pasien mendapat pelayanan sesuai kebutuhan di ruang administrasi dan BPJS
  4. Pasien menyelesaikan administrasi
  5. Pasien pulang

  1. Pelayanan KIR Kesehatan :±10 menit
  2.  Pelayanan KIR Calon pengantin : ±45 menit
  3.  Pelayanan KIR Calon jemaah Haji : ±45 menit
  4.  Pelayanan Surat kelahiran/kematian : ±15 menit
  5.  Pelayanan rekomendasi izin praktek (jejaring) : ±45 menit

Sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten Rokan Hulu.

a. Pelayanan KIR Kesehatan b. Pelayanan KIR Calon pengantin c. Pelayanan KIR Calon Jemaah Haji d. Pelayanan Surat kelahiran/kematian e. Pelayanan rekomendasi izin praktek (jejaring)

  1. Kotak pengaduan
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email Pengaduan : pkmkunto2@gmail.com
  4. Media Sosial : Instagram : kuntodarusallam_2 FB : Puskesmas Kunto Darussalam II
  5.  Website : https://puskesmas.rokanhulukab.go.id/kuntoda russalamdua/
  6. Hotline/Whatsapp : 0812-1801-5817
  7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 1 Pelayanan Manajemen"