Layanan Konsultasi Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Fotocopy KTP, NPWP, KARPEG
  2. Surat Tugas dari Unit Kerja Pengguna Layanan
  3. Konsultasi atas keinginan sendiri

Seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan 1-4 jam

Tidak dipungut biaya

Konseling dan pemberian pelayanan informasi terkait bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.     Tatap Muka Langsung

2.     Grup WA Dinas

3.     Via Email bpmpd.prov.sulbar@gmail.com

4.     Via instagram @dpmdsulawesibarat

5.     SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N- LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa"