Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 780/PKM-KDS II/SK/08/2024

  1. Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan, kartu berobat
  2. Khusus pasien yang baru pertama kali berkunjung dilakukan pengisian identitas lengkap
  3. Pencatatan data pasien ke register kunjungan
  4. Pasien diarahkan menuju klaster yang dituju sesuai kondisi dan siklus hidupnya dan menunggu giliran untuk diperiksa
  5. Jika pasien gawat darurat diarahkan ke IGD atau ruang Tindakan
  6. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis pasieng ke setiap klaster

10 Menit

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah UPTD Puskesmas Kunto Darussalam II dikenakan biaya pelayanan
  3. Pasien non BPJS/KIS sesuai peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Tarif Retrisbusi yang berlaku

pendaftaran dan rekam medik

  1. Kotak pengaduan
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email Pengaduan : pkmkunto2@gmail.com
  4. Media Sosial :
  5. Instagram : kuntodarusallam_2
  6. FB : Puskesmas Kunto Darussalam II
  7. Website : https://puskesmas.rokanhulukab.go.id/kuntodar ussalamdua/
  8.  Hotline/Whatsapp : 0812-1801-5817
  9.  SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medik"