Standar Pelayanan Urusan Lainya

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Surat Pernyataan Permohonan tertulis dari Wajib Pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa Beserta KTP Asli Penerima Kuasa Bermaterai Cukup Apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  5. KTP dan KK Asli Pemohon
  6. KTP Asli Para Saksi
  7. Akta Jual Beli(AJB)/ HIBAH/WARIS/AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) Asli Tetangga
  9. Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)yangsudah diverifikasi oleh Unit Pelayanan PemungutanPajak Daerah (UPPPD) Jika Ada
  10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Izin Penggunaan Bangunan (IPB) Asli Jika ada

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

1 Hari Kerja/Pemohon (Bila Berkas Lengkap)_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainya "