Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Surat Izin Kawin dari Pengadilan Agama (islam)/dispensasi dari Pengadilan Agama
  2. Surat Kuasa Beserta KTP Asli Penerima Kuasa Bermaterai Cukup Apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah KAwin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang sksi bermaterai cukup
  5. KTP Asli dan KK Pemohon
  6. KTP Asli 2 OrangSaksi
  7. KTP Asli dan KK Asli OrangTua Pemohon Apabila Masih Hidup

1hari kerja per Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perkawinan dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan"