Administrasi Pelayanan Umum

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Pengantar RT RW
  3. Fotocopy berkas berkas pendukung

  1. Pemohon mengambil antrian
  2. Petugas mengarahkan kepada petugas terkait
  3. Petugas memberikan Konsultasi
  4. Petugas menyampaikan Konsultasi
  5. Pemohon menandatangani lembar konsultasi
  6. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas
  7. Pemohon selesai menerima Konsultasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi Pemerintahan Umum

Nomor Call Center PTSP Kelurahan Pesanggrahan 082114938488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pelayanan Umum"