Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. surat pernyataan belum pernah kawin dari pemohon disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli pemohon dan calon
  6. Akta Kelahiran asli pemohonan
  7. KTP asli 2 (dua) orang saksi
  8. KTP asli dan KK asli orang tua pemohon (apabila masih hidup) / akta kematian / surat keterangan kematian (jika sudah meninggal) / akta cerai jika telah bercerai
  9. Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan setempat

1hari kerja per Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

pelayanan perkawinan pertama (umum)

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan"