Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/881/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Sudah tersedia rekam medis manual
  3. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Pasien membawa resep dari ruang pelayanan
  2. Pasien meletakkan resep di keranjang kecil
  3. Pasien menunggu di kursi tunggu menunggu obat disiapkan
  4. Pasien menunggu panggilan dari petugas ruang farmasi
  5. Pasien menerima obat dan mendengarkan PIO dari petugas Pasien mengisi buku PIO dan tanda terima obat

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Farmasi

1.    UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.    Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store