No. SK: 445/881/2024
5 Menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Farmasi
1. UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga
(081360126102)
2. Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store