No. SK: 445/881/2024
5 Menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan
KesehatanPengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
1. UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga
(081360126102)
2. Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com
3.Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store