Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/881/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Sudah tersedia rekam medis manual
  3. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Petugas Menerima Formulir Permohonan Pemerikasaan Laboratorium
  2. Petugas menyapa pasien dan melakukan indentifikasi identitas pasien
  3. Petugas melakukan Crosschek Kelengkapan Formulir permohonan pemeriksaan
  4. Petugas mencocokkan jenis permintaan pemeriksaan
  5. Petugas memberi penjelasan untuk pemeriksaan
  6. Petugas memakai APD dan menyiapkan alat dan bahan
  7. Petugas melayani pasien sesuai dengan jenis pemeriksaan

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan

Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.    Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

 

     3.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store