Pelayanan Kesehatan ibu dan anak

No. SK: 445/881/2024

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Sudah tersedia rekam medis manual
  3. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Pasien datang kepuskesmas dengan membawa persyaraatn pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas merencanakan dan menentukan Tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. Petugas melakukan asuhan persalinan Normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal
  6. Petugas melakukan asuhan persalinan Normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal
  7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Pelayanan Persalinan,keselamatan ibu dan anak 2. Surat keterangan Lahir 3. Pelayanan USG

1.    UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.    Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

 

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store