Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 445/881/2024

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Sudah tersedia rekam medis manual
  3. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan kajian awal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Tindakan
  5. Jika diperlukan dirujuk ke laboratorium atau keruangan KIA,KB, keruangan konsultasi Gizi
  6. Dokter menentukan diagnosa
  7. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut Dokter memberikan resep obat

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan

Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan    Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulu 2.Rujukan 3.Surat Keterangan Dokter

1.    UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.    Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

 

     3.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store