Akte Kematian

  1. Fc ktp almh/alm
  2. fc ktp pelapor
  3. fc ktp saksi 2 orang
  4. Surat keterangan kematian dari rs
  5. kk asli almh/alm
  6. mengisi formulir

  1. Pemohon akta kematian mendatangi Kelurahan Kemudain mengambil nomor antrian. Pemohon lalu di panggil untuk memberikan semua persyaratan lalu data pemohon akta kematian di Input kedalam sistem dukcapil . Proses selanjutnya, pemohon di panggil untuk melakukan validasi dan pengecekan akta kelahiran yang telah di terbitkan oleh pihak dukcapil, setelah di rasa benar maka dokumen akta kematian dapat di bawa pulang oleh pemohon akta kematian. Waktu pelayanan 15-30menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

Langsung di TL kepada yang terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian "