Pelayanan pemeriksaan umum dan lansia

No. SK: 445/881/2024

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. Setelah selesai diperiksa
  3. Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.    UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.    Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

 

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store