Pelayanan tindakan gawat darurat

No. SK: 445/881/2024

  1. • Menunjukan kartu identitas seperti KTP,SIM,dan KK
  2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Pasien datang kepuskesmas dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Petugas melakukan Tindakan sesuai diagnosa Petugas memberikan terapi sesuai diagnosa

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga

(081360126102)

2.Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com

 

      3.Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store