Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP/KK/Paspor
    2. Surat pengantar MRS
  • Pasien BPJS
    1. KTP/KK/Paspor dan Kartu BPJS Kesehatan
    2. Surat pengantar MRS
  • Pasien Asuransi Lain
    1. KTP/KK/Paspor dan Kartu Asuransi
    2. Surat pengantar MRS

  1. Pasien mendapat surat pengantar rawat inap (MRS) dari IGD/rawat jalan/VIP/bedah sentral
  2. Keluarga/pengantar melakukan pengurusan administrasi di admisi
  3. Pasien mendapat konfirmasi ketersediaan tempat tidur
  4. Pasien dan keluarga/pengantar diantarkan ke ruang rawat inap
  5. Pasien mendapat pelayanan rawat inap
  6. Pasien dinyatakan sembuh atau dirujuk
  7. Keluarga/pengantar melengkapi kebutuhan administrasi
  8. Pasien pulang/dirujuk

Rawat Inap kelas VVIP:

Rp 1.250.000

Rawat Inap kelas VIP:

Rp 800.000

Rawat Inap Kelas I:

Rp 475.000

Rawat Inap Kelas II:

Rp 350.000

Rawat Inap Kelas III:

Rp 230.000

Rawat Inap Kelas Standar:

Rp 230.000

a. Rawat Inap kelas VVIP, b. Rawat Inap Kelas VIP, c. Rawat Inap Kelas I, d. Rawat Inap Kelas II, e. Rawat Inap Kelas III, f. Rawat Inap Kelas Standar

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"