Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP/KK/Paspor
  • Pasien BPJS:
    1. Membawa KTP/KK/Paspor dan Kartu BPJS
  • Pasien Asuransi Lain
    1. Membawa KTP/KK/Paspor dan Kartu Asuransi

  1. Pasien datang
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan triage
  3. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan dan tindakan kegawat daruratan
  5. Pasien mendapat resep obat dan menebus di farmasi
  6. Keluarga/pengantar menyelesaikan proses administrasi
  7. Pasien pulang/penjadwalan kontrol/dirujuk/rawat inap/operasi

5 Menit

1. Tidak dipungut uang muka

2. Biaya disesuaikan dengan pemeriksaan dan tindakan yang ditangani

Pemeriksaan dan tindakan kegawat daruratan mata dan umum

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"