Pembuatan KTP EL

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akte Kelahiran

  1. Pemohon KTP El, mendatangi Kelurahan Kemudain mengambil nomor antrian. Pemohon lalu di panggil untuk memberikan semua persyaratan lalu data pemohon KTP el di Input kedalam sistem dukcapil . Proses selanjutnya, pemohon di panggil untuk melakukan perekaman data diri dan foto untuk KTP. Apabila blanko tersedia, maka KTP langsung dapat di proses pencetakannya. Apabila Blanko kosong, maka pemohon KTP El akan mendapatkan lembaran biodata kependudukan sementara

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP El


Langsung di Tindak Lanjut oleh pihak terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP EL"