No. SK: KEP-16/L.2.25.1/Cp.1/10/2024
Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan minimal 1 (satu) jam sejak penyampaian pengaduan
Tidak dipungut biaya
Surat tanda terima pengaduan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store