Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-16/L.2.25.1/Cp.1/10/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Nomor Telepon Seluler
  3. Formulir Pengaduan

  1. Pengadu datang ke PPH dan PPM dan mengisi Formulir Identitas Pengaduan ke Kejaksaan Agung
  2. Pengadu mengisi Formulir Pengaduan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung
  3. Petugas melakukan pengecekan persyaratan
  4. Pengadu menerima tanda terima pengaduan

Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan minimal 1 (satu) jam sejak penyampaian pengaduan

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima pengaduan masyarakat

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl Sultan Hasanuddin No. 1 Jalarta Selatan;
  2. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui:
  • Nomor Telepon : 0821-1771-5353
  • email : lapor@kejaksaan.go.id;
  • Kanal pengaduan SP4N Lapor! Website : www.lapor.go.id; dan/atau;
  • Kanal pengaduan e-Prowas Website ; e-prowas.kejaksaan.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store