1-3 hari, format surat keterangan waris yang sudah di dibuat dikelurahan di berikan kepada pemohon, untuk kemudian di TTD oleh pada ahli waris. Lalu surat yang sudah di TTD oleh para ahli waris di ttd juga oleh RT dan RW lalu dikembalikan ke kelurahan untuk di paraf oleh Kasi Pemerintahan dan di Tanda tanganioleh Lurah. Setelah selesai, surat keterangan waris di register dan di lanjutkan oleh pemohon ke Kecamatan untuk di TTD oleh camat.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Urusan Pertanahan dan waris
langsung di TL dan di desposisikan kepada yang terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store