Pelayanan Urusan tanah dan Waris

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + KTP Alm/ALmh
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy buku nikah Alm/Almh
    3. Membawa fotocopy Akte Kematian Alm/Almh
    4. Membawa fotocopy Akte Lahir para ahli waris
    5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + KTP Para Ahli Waris
    6. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + KTP 2 orang saksi (DKI)
    7. Foto Makam Alm/Almh
    8. Foto para ahli waris pada saat TTD surat keterangan ahli waris

  • format surat keterangan waris yang sudah di dibuat dikelurahan di berikan kepada pemohon, untuk kemudian di TTD oleh pada ahli waris. Lalu surat yang sudah di TTD oleh para ahli waris di ttd juga oleh RT dan RW lalu dikembalikan ke kelurahan untuk di paraf oleh Kasi Pemerintahan dan di Tanda tangani oleh Lurah. Setelah selesai, surat keterangan waris di register dan di lanjutkan oleh pemohon ke Kecamatan untuk di TTD oleh camat.
    1. format surat keterangan waris yang sudah di dibuat dikelurahan di berikan kepada pemohon, untuk kemudian di TTD oleh pada ahli waris. Lalu surat yang sudah di TTD oleh para ahli waris di ttd juga oleh RT dan RW lalu dikembalikan ke kelurahan untuk di paraf oleh Kasi Pemerintahan dan di Tanda tangani oleh Lurah. Setelah selesai, surat keterangan waris di register dan di lanjutkan oleh pemohon ke Kecamatan untuk di TTD oleh camat.

1-3 hari, format surat keterangan waris yang sudah di dibuat dikelurahan di berikan kepada pemohon, untuk kemudian di TTD oleh pada ahli waris. Lalu surat yang sudah di TTD oleh para ahli waris di ttd juga oleh RT dan RW lalu dikembalikan ke kelurahan untuk di paraf oleh Kasi Pemerintahan dan di Tanda tanganioleh Lurah. Setelah selesai, surat keterangan waris di register dan di lanjutkan oleh pemohon ke Kecamatan untuk di TTD oleh camat. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan dan waris


langsung di TL dan di desposisikan kepada yang terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan tanah dan Waris"