Surat Keterangan Miskin Untuk Santunan Kematian

No. SK: 299

  • Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
    1. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
    2. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
    3. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan miskin dari Kelurahan dibawa ke Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke instansi yang dituju

5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Petugas Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin Untuk Santunan Kematian"