Pegurangan Anggota Keluarga

No. SK: 28/KPTS/C-1/2024

  1. Membawa KK asli.
  2. Membawa Form permohonan yang ditanda tangani oleh Lurah
  3. Membawa Fotocopy KK Anggota Keluarga yang sudah pindah.
  4. Membawa Surat Kematian apabila anggota keluarga meninggal
  5. Membawa Golongan darah seluruh anggota keluarga
  6. Membawa Fotocopy ijazah terakhir bagi anggota keluarga yang belum mengubah status pendidikan.
  7. Membawa Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang.
  8. Membawa Berkas pendukung lainnya.

Maksimal 2 (dua) Hari terhitung Persyaratan diterima lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

kk

Saran Pelayanan 

1. Kontak IKM, kuesioner pelayanan, WA (085357914080) 

2. Email : metropusatkec@gmail.com 

3. Facebook: Kecamatan Metro Pusat 

4. Instagram: kecamatan_metropusat 

5. SCAN ME (scan barcode) di reputasi metrokota.go.id 

6. SPAN LAPOR (scan barcode) di www.lapor.go.id Pengaduan melalui Media tersebut di atasakan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan Tahapan sebagai berikut: 

1. Cek Administrasi 

2. Koordinasi Internal 

3. Koordinasi Instansi terkait Responsif pengaduan: maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pegurangan Anggota Keluarga "