Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21, Pasal 22 selain impor, dan Pasal 23

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  1. Formulir Permohonan SKB diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan
  2. Bukti lapor SPT Tahunan PPh terakhir

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan secara langsung ke KPP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon   : 1500200

2.    Faksimile : (0741) 668732

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter     : @kring_pajak

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21, Pasal 22 selain impor, dan Pasal 23 "