Pencabutan Pengukuhan PKP

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  1. Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan Terakhir
  5. Surat Keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan bahwa tidak menjalankan usaha

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan secara langsung atau pos/jasa ekspedisi ke KPP

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

 1. Telepon : 1500200 

 2. Faksimile : (0741) 668732 

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter : @kring_pajak 

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store