Aktivasi Sertifikat Elektronik

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  1. Formulir Aktivasi Sertifikat Elektronik
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang terdaftar di akta
  4. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan Terakhir
  5. Bukti Lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun pajak terakhir

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan secara langsung ke KPP oleh pengurus yang namanya terdaftar di akta pendirian atau perubahan terakhir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik dan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (0741) 668732 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store