Pelayanan Laboratorium

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju
    2. Pasien/pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
    3. Setelah selesai diperiksa pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10-120 menit.

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan.

  1. UPT. Puskesmas Singkawang Timur II, Jl. Sebakuan No 71 A, Mayasopa, Singkawang, 79251
  2. Kontak Pengaduan : 083194780521
  3. Email: upt.pkmskwtimur2@gmail.com
  4. Website: puskestimur2.singkawangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"