Waktu
pelayanan di ruang KIA adalah 10-15 menit.
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store