Surat Sporadik

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El pemilik baru dan pemilik lama;
  3. Foto kopi KK pemilik baru dan pemilik lama;
  4. Menunjukkan IKD/KTP-El saksi riwayat tanah;
  5. Fotokopi dan asli surat kepemilikan tanah (Sertifikat/AJB/Girik);
  6. Menunjukkan IKD/KTP-El tetangga kiri, kanan, depan dan belakang;
  7. Fotokopi kwitansi pembelian jika asal tanah merupakan Ganti Rugi / Jual beli atau Surat Pernyataan Ahli Waris (jika soal tanah merupakan warisan) atau Surat Pernyataan Hibah (jika asal tanah merupakan Hibah);
  8. Bukti Lunas PBB-P2 Tahun Terakhir.

Maksimal 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Sporadik

1.    Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.    Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.    Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.    Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

6.    SP4N LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Sporadik"