Surat Pertelaan

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat permohonan;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah;
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Rekomendasi BKPRD;
  7. Fotokopi Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL;
  8. Fotocopy IMB/ PBG;
  9. Fotocopy Gambar Bangunan sesuai IMB;
  10. Izin Prinsip Lokasi;
  11. Fotocopy Rencana Tapak;
  12. Fotocopy Pertimbangan Teknis;
  13. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Maksimal 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pertelaan

1.    Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.    Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.    Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.    Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pertelaan"