Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan ahli waris, yang telah ditandatangani seluruh ahli waris dan para saksi;
  3. Menunjukkan IKD/KTP-El Alm/Almh;
  4. Fotokopi KK Alm/Almh;
  5. Menunjukkan IKD/KTP-El seluruh Ahli Waris;
  6. Fotokopi KK seluruh Ahli Waris;
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris atau Surat Keterangan Kelahiran;
  8. Legalisir Surat Nikah Alm/Almh atau Surat Pernyataan Nikah Orang Tua yang ditandatangani oleh Seluruh Ahli Waris, bermeterai yang diketahui RT dan RW serta diregister KUA;
  9. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian atau bagi yang telah lama meninggal dunia dan tidak ada surat kematian/akta kematian melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris tentang Orang Tua telah Meninggal Dunia, bermeterai dan ditandatangai Seluruh Ahli Waris yang diketahui RT dan RW;
  10. Fotokopi Surat Nikah Ahli Waris, jika sudah menikah;
  11. Surat Kuasa bermeterai yang diberikan Ahli Waris kepada Orang Lain yang Mengurus Waris, yang diketahui RT dan RW;
  12. Bukti Lunas PBB-P2 Tahun Terakhir.

Maksimal 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

1.    Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.    Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.    Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.    Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"