Surat Keterangan Tidak Sengketa

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon (Pemilik Tanah);
  3. Fotokopi KK Pemohon (Pemilik Tanah);
  4. Fotokopi Surat Nikah;
  5. Bukti Lunas PBB-P2 Tahun Terakhir;
  6. Fotokopi Sertifikat tanah atau girik atau AJB;
  7. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tanah tidak sengketa dari Pemohon dan ditandatangani para saksi.
  8. Surat Kuasa bermeterai jika pengurusan oleh orang lain/bukan pemilik tahan/pemohon.

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

1. Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2. Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3. Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4. Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"