Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

No. SK: 069/57/2024

  1. Jadwal Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik .
  2. Formulir Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diisi.

  1. Bagian Organisasi Mensosialisasikan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Bagian Organisasi Memberikan Pembinaan Penyiapan Komponen Indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  3. Bagian Organisasi Melaksanakan Monitoring Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan Melaksanakan pemenuhan indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang belum memadai dan belum terpenuhi.
  5. Unit Penyelenggara Pelayanan Menyampaikan Data Bukti Dukung Indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga.
  6. Jika Bukti Dukung yang disampaikan belum memadai dan belum terpenuhi maka akan dilakukan perbaikan dan Kembali melakukan pemenuhan indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang belum memadai dan belum terpenuhi.
  7. Jika Bukti Dukung yang disampaikan sudah memadai dan terpenuhi maka Unit penyelenggara Pelayanan menyampaikan Laporan Pemenuhan Bukti Dukung ke Bagian Organisasi.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Formulir Indikator dan metode Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga : Jl. Dr. Sutomo Nomor 26 A, Sibolga 

 2. Menyampaikan melalui Kotak Saran dan Pengaduan pada Bagian Organisasi. 

 3. Facebook : @BagOrganisasi SetdakotSibolga 

 4. Instagram : @organisasi_setdakot 

 5. Email : setdaorganisasi21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store