Waktu
pelayanan gawat darurat adalah <5>
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas ssesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store