Pelayanan Gawat Darurat

  • persyaratan pelayanan gawat darurat
    1. Setiap pasien darurat langsung dibawa ke Ruang Tindakan.
    2. Keluarga/pengantar pasien mendaftarkan pasien ke bagian pendaftaran
    3. Petugas mendaftarkan pasien darurat apabila tidak ada pengantarnya
    4. Petugas loket menginformasikan ke perawat dan dokter bahwa ada pasien darurat.

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. Petugas melakukan anamnesa dan menentukan jenis kegawat daruratan pasien sesuai dengan triase.
    2. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign yang diperlukan.
    3. Selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan fisik, bila diperlukan pemeriksaan penunjang maka dilakukan pemeriksaan penunjang.
    4. Petugas segera merujuk pasien ke RS terdekat apabila tidak mampu menangani. Petugas memberi informasi kepada pasien mengenai; penyakit pasien, tindakan medik yang akan dilakukan,kemungkinan penyulit tindakan tersebut, alternatif terapi lainnya, prognosanya
    5. Petugas mendokumentasikan kegiatan di rekam medik di aplikasi ePuskesmasesmas dan buku register harian

Waktu pelayanan gawat darurat adalah <5>

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ssesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  1. UPT. Puskesmas Singkawang Timur II, Jl. Sebakuan No 71 A, Mayasopa, Singkawang, 79251
  2. Kontak Pengaduan : 083194780521
  3. Email: upt.pkmskwtimur2@gmail.com
  4. Website: puskestimur2.singkawangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"