Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan

No. SK: 069/57/2024

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah.
  2. Tupoksi OPD / Unit Pelayanan Publik.
  3. Pedoman Standar pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan.

  1. Bagian Organisasi Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan.
  2. Bagian Organisasi Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada unit Pelayanan yang bersangkutan.
  3. Unit Pelayanan Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya.
  4. Bagian Organisasi Melakukan pembahasan Draft Standar Pelayanan secara bersama-sama dengan Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohon.
  5. Unit Pelayanan Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan kepala Unit Pelayanan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Unit Pelayanan

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga : Jl. Dr. Sutomo Nomor 26 A, Sibolga 

 2. Menyampaikan melalui Kotak Saran dan Pengaduan pada Bagian Organisasi. 

 3. Facebook : @BagOrganisasi SetdakotSibolga 

 4. Instagram : @organisasi_setdakot

 5. Email : setdaorganisasi21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store