Jenis Pelayanan : Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Fotokopi SPPT PBB Asal/Tetangga;
  3. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  4. Fotokopi KK Pemohon;
  5. Fotokopi bukti kepemilikan (Girik/AJB/SHM);
  6. Mengisi formulir permohonan SPPT PBB-P2 Baru (disediakan di Kelurahan).

Maksimal 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Jenis Pelayanan : Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru

1.    Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.    Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.    Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.    Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.  SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan : Surat Pengantar Penerbitan SPPT PBB-P2 Baru"