Pemindahbukuan

No. SK: KEP-114/KPP.1212/2024

  • Permohonan Dengan Formulir Cetak Ke KPP Pratama Blitar
    1. Mengisi Formulir Permohonan Pemindahbukuan dengan lengkap
    2. Melampirkan fotokopi/cetakan Bukti Penerimaan Negara atas setoran yang akan dipindahbukukan
    3. Pemohon adalah wajib pajak yang NPWPnya tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara
    4. Setoran pajak tidak boleh diperhitungkan dalam SPT, SPPT, Surat Keterangan Validasi PhTB, atau STP
  • Permohonan Melalui Laman epbk.pajak.go.id
    1. Setoran pajak tidak boleh diperhitungkan dalam SPT, SPPT, Surat Keterangan Validasi PhTB, atau STP
    2. Akun DJPOnline yang digunakan adalah NPWP/NIK yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara
    3. Kelebihan Pembayaran SPT (pemindahbukuan sebagian) harus mengajukan permohonan pemindahbukuan sebelum memasukkan data pembayaran dalam SPT

  • Permohonan Dengan Formulir Cetak Ke KPP Pratama Blitar (Kirim)
    1. Isilah formulir permohonan pemindahbukuan dengan lengkap
    2. Dalam hal permohonan dikuasakan, harus dilampirkan surat kuasa khusus. Ketentuan kuasa bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/kuasa-wajib-pajak-0
    3. Kirim Permohonan ke: KPP Pratama Blitar Jl. Kenari no 118, Kota Blitar
    4. Jika petugas KPP memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang permohonan yang diajukan, akan menghubungi melalui nomor 081259418451
  • Permohonan Dengan Formulir Cetak Ke KPP Pratama Blitar (Melalui Loket KPP)
    1. Isilah formulir permohonan pemindahbukuan dengan lengkap
    2. Dalam hal permohonan dikuasakan, harus dilampirkan surat kuasa khusus. Ketentuan kuasa bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/kuasa-wajib-pajak-0
    3. Kirim Permohonan ke: KPP Pratama Blitar Jl. Kenari no 118, Kota Blitar
    4. Di KPP, ambil antrian Helpdesk (B) untuk pengecekan kelengkapan (checklist)
    5. Jika permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas helpdesk, pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat. Pemohon juga dapat menginformasikan ke petugas jika bukti pemindahbukuan akan diambil ke KPP.
  • Permohonan Melalui Laman epbk.pajak.go.id
    1. Buka laman https://epbk.pajak.go.id/ login dengan NPWP/NIK sesuai bukti penerimaan negara yang akan dipindahbukukan
    2. Jika muncul pesan error bahwa anda tidak memiliki hak akses, aktifkan fitur ePbk di laman https://account.pajak.go.id/profil/hakakses
    3. siapkan data NTPN pada Bukti Penerimaan Negara. NTPN dapat juga dicek pada laman https://account.pajak.go.id/bayar atau https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/konfirmasi/ntpn
    4. Klik tombol [Permohonan] atau buka laman https://epbk.pajak.go.id/permohonan
    5. isikan NTPN/Nomor Pbk lalu klik tombol [Cari]. isikan kode captcha jika diminta
    6. Cek kembali detil pembayaran yang muncul
    7. Isi Kolom "PEMINDAHBUKUAN KEPADA" dengan detil perubahan yang sesuai, isi juga alasan permohonan pemindahbukuan
    8. Centang Pernyataan, lalu klik [Simpan]
    9. Kirim Permohonan. anda dapat memilih verifikasi dengan sertifikat elektronik atau kode verifikasi melalui email
    10. Permohonan masih dalam proses akan tampil di laman https://epbk.pajak.go.id/monitoring
    11. Permohonan yang telah selesai, dapat dilihat pada laman https://epbk.pajak.go.id/dashboard

Sejak permohonan disampaikan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan atau Surat Pemberitahuan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

epbk.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan"