Pengantar Nikah

  1. Membawa Pengantar dari Ketua RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP Kedua Calon Pengantin
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Kedua Calon Pengantin
  4. Membawa Fotocopy Ijazah Calon Pengantin
  5. Membawa Fotocopy Akta KelahiranCalon Pengantin
  6. Membawa Fotocopy Akta Cerai Calon Pengantin Jika berstatus Cerai Hidup
  7. Membawa Fotocopy Surat Kematian/akta Kematian Pasangan Sebelumnya dari Calon Pengantin Jika berstatus Cerai Mati
  8. Sertifikat Elsimil Untuk Calon Pengantin Perempuan

Jika dokumen persyaratan sudah dilengkapi oleh pemohon, petugas pelayanan memproses surat pengantar nikah kemudian Lurah menandatangani surat pengantar nikah, setelah ditandatangani di nomori dan di stempel maka surat permohonan diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama

Tidak dipungut biaya

Pengantar Nikah, Persetujuan Calon Pengantin, Surat Kemtian Jika Cerai Mati

Jika ada permasalah dengan layanan yang diajukan, penerima layana dapat melakukan pengaduan kepada petugas yang telah ditugaskan di meja pengaduan yang telah disediakan, atau bisa melalui kota saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"