Jika dokumen persyaratan sudah dilengkapi oleh pemohon, petugas pelayanan memproses surat pengantar nikah kemudian Lurah menandatangani surat pengantar nikah, setelah ditandatangani di nomori dan di stempel maka surat permohonan diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama
Tidak dipungut biaya
Pengantar Nikah, Persetujuan Calon Pengantin, Surat Kemtian Jika Cerai Mati
Jika ada permasalah dengan layanan yang diajukan, penerima layana dapat melakukan pengaduan kepada petugas yang telah ditugaskan di meja pengaduan yang telah disediakan, atau bisa melalui kota saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store