Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Fotokopi Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB-P2;
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah;
  5. Fotokopi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang);
  6. Fotokopi Surat Izin Tetangga yang diketahui RT dan RW setempat;
  7. Fotokopi Site Plan;
  8. Fotokopi Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL;
  9. Surat Kuasa bermeterai apabila penandatanganan/pendaftaran oleh Pihak Kedua (Menunjukkan IKD/KTP-El Pihak Kedua yang masih berlaku).

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal

1.    Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.    Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.    Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.    Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.    SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal"