Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian

No. SK: 100/ 08 /KPTS/VI/2024

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon (salah satu ahli waris);
  3. Fotokopi KK Pemohon (salah satu ahli waris);
  4. Menunjukkan IKD/KTP-El Alm/Almh;
  5. Fotokopi Surat Kematian/Akta Kematian;
  6. Fotokopi KIS Alm/Almh;
  7. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan ahli waris yang telah ditandatangani seluruh ahli waris dan para saksi dan dilegalisasi Lurah.

Maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian

1.     Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.     Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.     Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.     Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.     SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

  6.   SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Santunan Kematian"