Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 067/19/401.301.3/2024

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon
  3. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah
  4. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Fotocopy Akta Kelahiran masing-masing Ahli Waris

tidak ada rumus

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pernyataan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

a.  Tidak langsung melalui media :

-    Email    :  kkelurahanklegen@gmail.com

-    Website :

http://kelurahan-klegen.madiunkota.go.id

-    Facebook  : Kelurahanklegen Klegen

-    Telpon      : (0351) 452345

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris"